Medan - Laporan masyarakat di Polda Sumut terkait dengan kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen pribadi secara ilegal, terkesan jalan di tempat (Mandek). Pihak Pengacara Hukum korban meminta kepada Kapolda Sumut untuk serius menangani kasus ini.
"Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan Mei yang lalu oleh AZ (korban) berdasarkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/532/V/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 Mei 2023, namun sampai saat ini belum juga ada perkembangan penanganannya secara berkala sehingga keadilan untuk klien kami belum juga ada," ujar Adv. Three One Gulo, SH,MH kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Dikatakannya, pihaknya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan kasus ini kepada Penyidik Unit 3 Subdit IV – Renakta Polda Sumut, akan tetapi belum juga ada titik terangnya. Sehingga membuat klien mereka merasa dirugikan berkepanjangan akibat dari perbuatan terlapor dengan menggunakan identitasnya secara melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan.
Teman-teman Penyidik terkesan sangat lamban dalam mengusut kasus ini untuk bisa naik yang semula dari lidik menuju tahap penyidikan sementara sudah ada beberapa bukti dan saksi yang telah diperiksa dimana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sudah ada maka harusnya sudah bisa naik sidik.
"Dilain sisi, akibat dari Penggunaan data pribadi klien kami tersebut juga diduga merugikan keuangan negara atas pekerjaan proyek yang telah dilaksanakan dan telah dicairkan penggunaan anggarannya yang jumlah nya tidak sedikit," paparnya.
Lanjutnya, ini akan terus di usut dan meminta kepada Polda Sumut untuk melakukan pengembangan pemeriksaan atas kasus ini dengan sesegera mungkin, yang semula memang hanya dialami oleh klien mereka. Akan tetapi jika dibiarkan, ini jelas menciderai hukum Nasional. Dimana semua orang sama dimata hukum.
"Harapan kami, Polda Sumut juga benar-benar mengusut kasus ini hingga sampai kepermukaan dengan mengedepankan profesionalitas dan keadilan bagi klien kami yang saat ini menjadi korban yang dirugikan atas penggunaan data dan identitas dirinya tanpa sepengetahuannya dan melawan hukum," harapnya.
Pihaknya jug telah menyurati Kapolri atas hal ini supaya segera di usut sampai ke akar-akarnya, dan pihaknya masih menunggu hasil dari pusat.
"Kita menunggu surat balasan dari pusat. Kita berharap agar kasus ini segera di usut sampai tuntas," tandasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta segera mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen orang lain secara melawan hukum yang diduga dilakukan terlapor CV. Niko Berlian.
“Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen pribadi secara ilegal (Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 65 – Pasal 70 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi), yang dilaporkan AZ (korban) dengan nomor laporan : LP/B/532/V/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 Mei 2023, akan segera digelar oleh Polda Sumut,” ujar kuasa hukum korban, Adv. Three One Gulo, SH,.MH kepada wartawan, Senin (06/11/2023).
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, yang dimintai pendapatnya tentang lambannya penanganan perkara tersebut, pihaknya akan segera di cek. “Nanti kita cek,” singkatnya.
Wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur CV. Niko Berlian, namun enggan menjawab. (Red)