Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjend Pol Toga Panjaitan SIK SH saat paparkan penangkapan terhadap keenam pelaku di Kantor BNNP Sumut. (Jhonson Siahaan) |
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan SH SIK saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Kamis (09/06/2022).
Tiga Panjaitan mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari Informasi yang diperoleh personil BNNP Sumut ada pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan jasa pengiriman barang dari luar daerah menuju Medan.
Menerima informasi tersebut, jelas Toga Panjaitan, lalu personil BNNP Sumut melakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke penerima di daerah Kecamatan Johor dengan jasa kurir pengiriman barang.
"Pada tanggal 30 Mei 2022, paket tersebut tiba di kargo Bandara Kualanamu dan berkat kerja sama dengan pihak Bea cukai, diketahui paket itu berisi 3 kg sabu yang disembunyikan dalam paket berisi bed cover. Personil BNNP juga mendapatkan informasi bahwa pengirim berinisial W telah mengirimkan 3 paket lainnya berisi sabu dengan tujuan Bogor. Setelah berkoordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta, para pelaku sudah dilakukan penangkapan dengan jumlah pelaku 2 orang," kata Toga Panjaitan.
Toga Panjaitan menuturkan, lalu pihaknya melakukan pengembangan di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansur, dimana personil memantau seorang pengemudi sepeda motor Yamaha BK 272 SEA dan langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, M dan RJ.
"Dari hasil interograsi, keduanya mengaku telah mengantarkan sabu kepada pelaku lainnya, APN da RJ," beber Toga Panjaitan.
Selanjutnya, terang Toga Panjaitan, pelaku APN dan RJ pun ditangkap di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai dan personil BNNP Sumut bersama petugas Bea Cukai melakukan penggeledahan di rumah kos RJ yang terletak di Jalan Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansur dan diamankan 24 bungkus sabu.
Toga Panjaitan menambahkan, kemudian personil melakukan penggeladahan di lokasi lainnya termasuk disalah satu hotel didekat Bandara Kualanamu dan total sabu-sabu yang diamankan 32 Kg dari empat lokasi bersama dengan keenam pelaku.
"Dari keenam pelaku yang diamankan, empat orang pelaku merupakan wanita," tambah Toga Panjaitan.
Sambung Toga Panjaitan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keenam pelaku saat ini. "Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau pidana mati," pungkasnya.
Penulis : Jhonson Siahaan.
Editor : Redaksi.