Kedua tersangka berhasil di amankan oleh petugas.
Medan - Aksi pemerasan yang dialami Dedi AP (39) warga Jalam Amal, Lingkungan 3, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi 15 Januari 2022 lalu akhirnya diungkap personel Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan.
Bahkan, 2 orang tersangkanya yang masing-masing berinisial MTMP (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan SAH (37) warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut juga turut disergap, setelah tertangkap tangan ketika sedang menerima uang hasil pemerasan dari korbannya dari lokasi proyek pembangunan yang berada di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (16/04/2022) kemarin sore.
Kini kedua pria yang melakukan pemerasan dengan modus meminta uang pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP) itupun langsung ditahan di RTP Mapolrestabes Medan. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone milik kedua tersangka dan uang tunai senilai Rp 4 juta.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatreskrim, Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah mengamankan 2 orang pria yang diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap Dedi AP.
“Kedua tersangka memeras korban yang sedang melaksanakan proyek pembangunan di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut, “terang Kompol Firdaus, Minggu (17/04/2022).
Saat itu, 15 Januari 2022, kedua tersangka datang ke lokasi proyek pembangunan yang sedang dikerjakan oleh korban dan meminta uang pembinaan OKP. Namun korban tidak mau, akan tetapi tersangka tetap memaksa meminta uang tersebut, sehingga pada 20 Januari 2022 korban memberikan uang kepada tersangka senilai Rp 5 juta sembari menjelaskan segala biaya dari OKP lain maka diri tersangka lah yang bertanggungjawab.
Lalu pada 12 April 2022, kedua tersangka inipun datang kembali ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp 10 juta. Bahkan kedua tersangka inipun mengancam akan menghancurkan bangunan proyek milik korban jika permintaannya tersebut tidak dipenuhi. Lantas merasa keberatan, korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan di saat akan menerima uang sebesar Rp 4 juta dari korban, Sabtu (16/04/2022) sekira pukul 16.00 WIB, “tandas Kompol Firdaus seraya menegaskan keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana. (Faris)
Polisi Ringkus Pelaku Pemeras Pengusaha Proyek di Medan Perjuangan
Komentar