-->

Melawan.... Satu Kawanan Rampok Viral di Medsos Ditembak Mati Polrestabes Medan

Ketiga pelaku saat di Ruang Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang menjalani pemeriksaan. (Jhonson Siahaan)

MEDAN - Kinerja personil kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas patut diapresiasi. Tak hanya itu, dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, personil Sat Reskrim Polrestabes Medan juga tak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur dan menembak pelaku.


Kali ini, personil Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang komplotan pelaku perampokan yang viral di media sosial (Medsos), pada hari Senin (28/03/2022) lalu. Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus SH SIK MH didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis SH SIK MH dan Kanit Pidum, AKP Reza SH.


Pelaku, Efrizal Chandra (43), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor, kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi didampingi Muhammad Firdaus, Adrian Lubis dan Reza, ini terpaksa ditembak mati personil karena melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api (senpi) milik personil.


"Tak hanya itu, personil juga menembak kaki tiga pelaku lainnya yakni Tasrif (54), warga Jalan Dr Lemina No.25 C Makasar ; Donald Irza Simangunsong (43), warga Jalan Pandalas XIII Bahari, dan Indra alias Yana (49), warga Sanggar Indra Banjaran Blok. J5 No.15, Bandung," jelas Valentino Alfa Tatareda didampingi Muhammad Firdaus, Rabu (30/03/2022).


Sambung, tambah Valentino Alfa Tatareda didampingi Muhammad Firdaus, penangkapan dan penembakan keempat pelaku ini berlangsung di Jalan Negara, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur. "Keempat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi, Kecamatan Medan Timur, pada hari Kamis (25/03/2022) lalu, dikediaman rumah korban, Juli (39)," ujar Valentino Alfa Tatareda didampingi Muhammad Firdaus.


Valentino Alfa Tatareda didampingi Muhammad Firdaus menuturkan, dari tangan keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat yang dipergunakan pelaku, 3 buah dompet, jaket pelaku, tas, 3 buah helm, 1 buah badik, 1 buah obeng taspen, 2 buah obeng yang ditajamkan ujungnya, 3 buah alat ukur meteran, kamera Notes, 6 unit hp, rekaman kamera CCTV dan uang tunai Rp 21 juta.


Dalam melakukan aksinya, tambah Muhammad Firdaus, keempat pelaku melakukan pencurian dengan modus sebagai Pegawai PDAM dan Pegawai PLN yang kemudian masuk ke rumah korban.


Begitu masuk ke dalam rumah korban, tambah Muhammad Firdaus, lalu para pelaku mengambil semua barang berharga milik korban dan para pelaku melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari.


"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Amru Siregar/Jan Nainggolan)



Editor : Jhonson Siahaan.

Komentar

BERITA TERKINI