Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan. (int/heraldsulsel) |
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi mencopot jabatan oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri berinisial IS (13), sebagai budak seks. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Komang Suartana mengatakan, AKBP M yang pernah bertugas di Polairud telah resmi dicopot dari jabatannya. "Yang bersangkutan sudah diamankan dan dinonaktifkan dari jabatannya dan sekarang jabatannya telah digantikan," kata Komang Suartana, Selasa (01/03/2022).
Lanjut, Komang Suartana menegaskan, jika tindakan pelaku terbukti maka dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Kalau hasil penyelidikan terbukti, maka akan diberhentikan. Tegas, ini sesuai perintah Bapak Kapolda," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap AKBP M. Jelas Agoeng Adi Koerniawan, langkah tersebut diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan. "Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan kami resmi tahan yang bersangkutan," kata Agoeng Adi Koerniawan.
Agoeng menjelaskan kasus ini bukan hanya ditangani Propam akan tetapi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel juga melakukan pengusutan. "Kami bekerja secara profesional untuk mengungkapkan kasus ini. Jika memang terbukti maka ditindak tegas sesuai perintah Bapak Kapolda Sulsel," tegasnya.
Sambung Agoeng Adi Koerniawan, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa hasil visum et repertum. "Bukti visum sudah ada dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan intinya kami akan segera menyelesaikan pemeriksaan," ungkapnya. (int/jpnn)
Editor : Redaksi.