-->

75 Calon PMI Ilegal Yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia Diamankan TNI AL di Tanjung Balai

Ilustrasi, pekerja migran Indonesia yang diamankan. (int/rri)

TANJUNG BALAI - Lagi... Puluhan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang rencananya akan diberangkatan ke Malaysia secara ilegal berhasil diamankan personil TNI-AL, dalam penggrebekan di daerah Tanjung Balai, Senin (28/02/2022) dinihari. Usai diamankan, selanjutnya puluhan PMI tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.


Dalam keterangan tertulisnya, Komandan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Tanjung Balai-Asahan, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang mengatakan, penggerebekan itu dilakukan petugas gabungan Lanal Tanjung Balai-Asahan pukul. "Personil berhasil mengamankan sebanyak 75 orang dari dalam gudang penampungan milik RR, di Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai," kata Aan Prana Tuah.


Sementara itu, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksmana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat dan kerja sama antar instansi terkait di wilayah Tanjung Balai dan Asahan.


Lanjut, terang Arsyad Abdullah, bahwa komitmen TNI-AL sangat jelas dan tegas, tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya yang mengancam kedaulatan termasuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.


"Sesuai kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut, tidak ada pembiaran apalagi membekingi kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini. Berdasarkan pemeriksaan sementara tidak ada dugaan keterlibatan prajurit TNI-AL dalam upaya kegiatan ilegal ini," ucapnya.


Dijelaskannya, jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan keterlibatan personel TNI-AL, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Akan diberikan tindakan tegas jika ada personil yang terlibat," akunya.


Sebanyak 75 orang PMI yang diamankan tersebut terdiri dari 47 orang laki-laki dan 28 orang perempuan. Setelah didata, selanjutnya puluhan PMI itu dilimpahkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut. (Jan Eight Nainggolan)


Editor : Jhonson Siahaan.

Komentar

BERITA TERKINI