Ilustrasi : mobil truk tangki pengangkut BBM diamankan pihak kepolisian. (int/ist/merdeka) |
MEDAN - Personil kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan satu unit mobil pengangkut BBM BK 8984 EU, milik PT Pertamina, Selasa (15/02/2022). Namun, pihak kepolisian Polrestabes Medan, terkesan tertutup dengan diamankannya mobil pengangkut BBM milik Pertamina tersebut.
Informasi yang diperoleh, mobil pengangkut BBM milik PT Pertamina dengan kode MT BK 8984 EU tersebut diamankan personil kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan di Jalan Sei Serayu, Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal.
Mobil truk tangki BBM tersebut diamankan Polrestabes Medan dan menangkap kendaraan tersebut sesuai dengan laporan pemilik tangki. Menerima laporan tersebut, personil Polrestabes Medan dengan cepat turun dan langsung menahan unit dan kendaraan tersebut bersama dengan pengemudi mobil truk tangki pengangkut BBM ke Polrestabes Medan.
Namun, pihak kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan, terkesan tertutup dengan diamankannya mobil truk tangki pengangkut BBM itu. Tak hanya itu, mobil truk tangki pengangkut BBM tersebut pun sudah tidak ada lagi di halaman Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), tak membalas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus SH SIK via WhatsApp (WA) mengatakan, truk tangki tersebut resmi dan ada DO nya. "Truk tangki nya resmi dan ada DO nya. Maaf baru balas," kata Muhammad Firdaus, Rabu (16/02/2022)
Disinggung mengenai kenapa mobil ditahan dan alasan penahanan, Muhammad Firdaus menuturkan, pihaknya hanya memintai keterangan. "Bukan di tahan tapi di ambil keterangan," ujar Muhammad Firdaus.
Terkait dengan DO, Muhammad Firdaus mengatakan, tidak bisa memberikan hal tersebut. "Maaf bukan utk disebarluaskan," jawab Muhammad Firdaus.
Ditanyai dasar mobil truk tangki pengangkut BBM tersebut ditahan dan dimintai keterangan, Muhammad Firdaus mengaku, pihaknya melakukan hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. "Ada informasi," beber Muhammad Firdaus.
Serahkan Kasusnya Kepada Pihak Kepolisian
Sementara itu, Humas PT Pertamina Sumut, Taufikurrahman mengatakan, pihaknya menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian untuk diproses. "Ma'af pa Jhonson...itu biarkan saja di proses pihak kepolisian," jawab singkat, Taufikurrahman, Senin (21/02/2022) via WhatsApp. (Jhonson Siahaan)
Editor : Redaksi.