Kedua pelaku yang diapit personil Polsek Medan Sunggal bersama dengan barang bukti saat di halaman Mapolsek Medan Sunggal. (Jhonson Siahaan/Jan Nainggolan) |
MEDAN - Duo kawanan jambret ini, GAD alias Aris (23), warga Jalan Karya Bakti Gang Bakti, Kecamatan Medan Johor, Medan, dan NA (31), warga Jalan Sei Mencirim Gang Rambutan, Desa Payageli, Kecamatan Medan Sunggal, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Rabu (02/02/2022). Keduanya diciduk personil Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Andin Fitri Lubis (31), warga Jalan Gatot Subroto , Komplek Peternakan, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/36/I/2022/SPKT-Polsek Sunggal, tanggal 26 Januari 2022.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, kejadian terjadi pada hari Jumat (14/01/2022), dimana pada saat itu korban naik sepeda motor berboncengan dengan temannya, Asmawati dari Pasar (Pajak) Petisah menuju kerumahnya di Komplek Peternakan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Lanjut, tambah Chandra Yudha Pranata didampingi Budiman Simanjuntak, saat didepan kampus Panca Budi, tas milik korban di tarik (di jambret) kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dimana salah satu pelaku menggunakan helm warna hijau bertuliskan ojek online.
"Melihat hal tersebut, korban pun menjerit jambret sambil mengejar kedua pelaku saat itu juga tapi tidak berhasil dikejar," kata Chandra Yudha Pranata didampingi Budiman Simanjuntak.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, jelas Chandra Yudha Pranata didampingi Budiman Simanjuntak, korban pun mengalami kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal.
Begitu menerima laporan korban, Chandra Yudha Pranata menuturkan, personil Unit Opsnal Reskrim Medan Polsek Sunggal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berada diseputaran Kampung Lalang.
"Personil pun langsung mengamankan kedua pelaku dan dari penuturan kedua pelaku diperoleh keterangan jika kedua pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 15 kali," beber Chandra Yudha Pranata.
Sambung Chandra Yudha Pranata, kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya dan seketika itu langsung melakukan pengembangan guna mencari keberadaan barang hasil kejahatannya.
Pada saat dilakukan pengembangan, tegas Chandra Yudha Pranata, kedua pelaku berusaha melawan terhadap personil saat itu. "Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak, personil memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara," jelas Chandra Yudha Pranata.
Chandra Yudha Pranata mengatakan, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda beat tanpa plat yang digunakan kedua pelaku, 1 buah helm warna hijau bertuliskan ojek online, 1 buah kotak hp Redmi 9-C dan 1 buah kotak hp merk Redmi Note-8.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkapnya.
Penulis : Jan Nainggolan/Jhonson Siahaan