-->

Gerebek Kampung Narkoba, Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk 3 Pelaku

Personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan saat melakukan grebek kampung narkoba di Sei Mencirim. (ist)

MEDAN - Dalam meminimalisir peredaran narkoba, kinerja semua pihak dan kerja sama dari masyarakat sangat diperlukan. Seperti yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (22/02/2022).


Kali ini, dalam meminimalisir peredaran narkoba, Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di daerah Sei Menciri, Kabupaten Deli Serdang. Dalam grebek kampung narkoba tersebut, pihak kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tiga orang pelaku dan sejumlah barang bukti turut diamankan.


Grebek kampung narkoba dilakukan personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan tepatnya di daerah Mencirim Pondok, Jalan Sei Mencirim, Deli Serdang. Penggerebekan kampung narkoba itu juga dilakukan bersama dengan aparat TNI dan Pemkab Deli Serdang. Para petugas melakukan penyisiran di setiap sudut tempat atau gubuk yang diduga digunakan menjadi tempat pesta maupun transaksi narkoba.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung SH SIK kepada wartawan saat dilokasi mengatakan, dalam penggrebekan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti mesin judi jackpot, sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dan beberapa senjata tajam.


"Dalam penggrebekan kampung narkoba ini, kita juga merobohkan gubuk-gubuk yang berada di lokasi tersebut. Pelaksanaan gerebek kampung narkoba di hari terakhir Operasi Antik Toba 2022, Sat Narkoba Polrestabes Medan di backup Ditnarkoba Polda Sumut, TNI dan pihak Pemkab Deli Serdang," kata Rafles Langgak Putra Marpaung.


Lanjut, tambah Rafles Langgak Putra, penggerebekan yang dilakukan di daerah Mencirim Pondok, ada tiga titik atau tiga gang yang digerebek.


"Dari penggerebekan ini, kita mengamankan tiga pelaku di mana satu orang sebagai pengedar dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seharga Rp 100 ribu yang dilakukan transaksi terhadap personil dengan cara undercover buy," jelas Rafles Langgak Putra.


Lanjut, terang Rafles Langgak Putra, dua orang lainnya yang diamankan setelah dites urine hasilnya positif sebagai pengguna narkoba tapi tidak ada barang bukti.


"Barang bukti yang diamankan yakni mesin judi jackpot 46 buah, 1 buah mesin judi Tembak Ikan beserta koinnya, 4 buah senjata tajam, sepeda motor yang disimpan bersamaan dengan mesin-mesin judi yang diduga hasil curian sebanyak 14 unit," beber Rafles Langgak Putra.


Sambung Rafles Langgak Putra, untuk barang bukti itu nantinya akan dikoordinasikan dengan Sat Reskrim dan Sat Lantas untuk identifikasinya. "Ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif saat ini," ungkapnya. (Jan Eight Nainggolan/Jamal Famela Nasution)


Editor : Jhonson Siahaan.

Komentar

BERITA TERKINI