Pelaku, Badriansyah, yang diamankan personil kepolisian Sat Reskrim Polres Madina dari dalam rumah saat menjual toto gelap jenis KIM. (Jhonson Siahaan)
MADINA - Pria yang satu ini, Badriansyah (49), warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Reskrim Polres Madina, Selasa (18/01/2022). Pelaku, Badriansyah diciduk personil kepolisian Polres Madina dari kediamannya.
"Pada saat diciduk, pelaku tak ada melakukan perlawanan sama sekali. Pelaku diamankan dari dalam rumah saat sedang merekap dan menulis nomor tebakan judi toto gelap jenis KIM," kata Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto SH MH.
Tambah HM Reza Chairul AS didampingi Edi Sukamto, dari tangan pelaku, Badriansyah, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah buku bertuliskan angka tebakan, 1 unit hp merk Vivo Y-20 dan uang tunai Rp 193 ribu.
Lanjut, tambah HM Reza Chairul AS didampingi Edi Sukamto, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penjualan toto gelap. Menerima informasi tersebut, jelas HM Reza Chairul, lalu Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan SH pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sambung HM Reza Chairul, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku dari dalam rumah saat sedang merekap dan menulis nomor tebakan judi toto gelap dan langsung diboyong ke Mapolres Madina.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut saat ini," pungkasnya.
Penulis : Jhonson Siahaan.