MADINA - Sepak terjang kedua petani ini, SN alias Sabar (35), petani, warga Desa Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan IH alias Ucok (35), petani, warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Madina, Selasa (25/01/2022). Pasalnya, kedua petani ini mengambil kerja tambahan jadi bandar sabu-sabu dan berakhir dibalik jeruji besi.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan personil Sat Narkoba Polres Madina, Senin (23/01/2022), setelah personil Sat Narkoba Polres Madina, memperoleh informasi adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.
Memperoleh informasi tersebut, jelas HM Reza Chairul AS, lalu personil Sat Narkoba Polres Madina yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MM langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat dilokasi, beber HM Reza Chairul AS, personil pun dengan gerak cepat mengamankan kedua pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,70 gram, 3 buah plastik transparan kosong, 1 buah pipet (sendok sabu), 1 buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih, 1 buah celana pendek warna coklat dan uang tunai Rp 400 ribu," kata HM Reza Chairul AS.
Guna pemeriksaan lanjut, tambah HM Reza Chairul AS, selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti diboyong ke Mapolres Madina. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkapnya.
Penulis : Jhonson Siahaan.