-->

Tersangka Penadah Dianiaya dan Diperas, Kompol Tomi : Hasil Pemeriksaan Tidak Bisa Dibuktikan

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi bersama Kapolsek Medan Helvetia, AKP Heri Sihombing saat memperlihatkan tersangka penadah curanmor untuk membuktikan dugaan penganiayaan saat di Mapolsek Medan Helvetia, Jumat malam. (Jhonson Siahaan)

MEDAN - Terkait dengan viralnya berita dugaan penganiayaan, pemerasan dan meminta uang yang dilakukan oknum Polsek Medan Helvetia terhadap tersangka Ramli alias Kojek, yang berperan sebagai penadah kendaraan bermotor (ranmor) hasil aksi kejahatan, Propam Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan dugaan seperti yang diberitakan.


Propam Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan setelah adanya berita viral pada hari Rabu (15/12/2021), dimana pihak keluarga tersangka menyampaikan adanya oknum penyidik Polsek Medan Helvetia yang diduga meminta sejumlah uang dan dugaan penganiayaan yang dialami tersangka. Personil Propam Polrestabes Medan pun memanggil dan memeriksa oknum penyidik yang dimaksud.


"Kapasitas kita sebagai Propam sudah memanggil oknum penyidik Polsek Medan Helvetia untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, tidak ada indikasi pemerasan dan penganiayaan kita temukan dan hal tersebut tidak cukup bukti serta tidak bisa dibuktikan," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi didampingi Kapolsek Medan Helvetia, AKP Herri Sihombing SIK dan Kanit Reskrim, Iptu Theo Dwi Hutama STrK, saat di Mapolsek Medan Helvetia, Jumat (17/12/2021) malam.


Lanjut, tambah Tomi didampingi Herri Sihombing, keluarga tersangka juga terlalu aktif berupaya berulang kali mendatangi penyidik untuk memohon agar tersangka diringankan hukumannya.


Tak hanya itu, jelas Tomi, pihaknya juga menghadirkan tersangka Ramli dan menyuruh tersangka membuka bajunya untuk memperlihatkan tubuhnya ke para wartawan sebagai bukti bahwa tidak adanya unsur penganiayaan yang dialami tersangka. "Kawan-kawan media bisa lihat sendiri kalau badannya bersih, tidak ada lebam-lebam, tidak ada dianiaya ataupun ditembak. Tersangka baik-baik saja," ujarnya.


Sambung Tomi, kapasitasnya sebagai Kasi Propam sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan juga kalau ada anggota polisi yang melanggar.maka akan tetap ditindak sesuai prosedur. "Terhadap istri tersangka,.akan kita lakukan pemanggilan ke Propam Polrestabes Medan untuk kita mintai keterangan terkait penuturannya di media," sambung Tomi.


Tambah Kapolsek Medan Helvetia, AKP Herri Sihombing SIK, tersangka dalam hal ini ditangkap karena serit menerima sepeda motor hasil aksi kejahatan atau sepeda motor hasil curian seperti penuturan dari tersangka pencurian sepeda motor yang kita amankan terlebih dahulu.


"Tersangka sudah beberapa kali menjadi penadah sepeda motor hasil curian dan sedang dalam proses penyidikan. Untuk saat ini, sedang kita dalami lagi," ucap Herri Sihombing.


Sebelumnya, seorang tahanan Polsek Medan Helvetia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum personil Polsek Medan Helvetia didalam sel. Tahanan tersebut, Ramli (39),.warga Dusun XVIII, Pasar I Umum, Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, merupakan tahanan kasus penadah sepeda motor. Tersangka, Ramli ditangkap personil Polsek Medan Helvetia di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada hari Selasa (07/12/2021) malam.


Hal tersebut disampaikan istri Ramli, Eva Susmar (39), saat diwawancarai usai membuat laporan kejadian yang dialami suaminya tersebut ke Propam Polrestabes Medan, hari Rabu (15/12/2021). Eva Susmar menyebutkan, jika suaminya dalam keadaan babak belur diduga dianiaya di dalam sel tahanan. Eva mengaku, ia sempat dimintai uang sejumlah uang oleh polisi setelah suaminya ditangkap. 


Penulis : Jhonson Siahaan.

Komentar

BERITA TERKINI