Kelima tersangka yang diamankan Polsek Medan Sunggal saat di halaman Mapolsek Medan Sunggal. (www.jitusiber.com/Jhonson Siahaan) |
Informasi yang diperoleh, tim gabungan Polsek Medan Sunggal dan
Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Sunggal, Kompol
Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, dengan gerak cepat berhasil mengamankan lima
pelaku pada hari Minggu (26/12/2021) malam 22.00 WIB.
"Tim gabungan berhasil
mengamankan 5 orang tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal
dunia pada saat tawuran dari ditempat yang berbeda," kata Kapolsek Medan
Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, Kamis (30/12/2021).
Adapun
identitas kelima tersangka yang diamankan yakni A T alias T (26), warga Jalan
Jawak Komplek Tomang Mas 3, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sei Sikambing,
ditangkap di Gg Pante Klambir V ; RH alias R (18), warga Jalan Klambir V Gg
Usman, menyerahkan diri ; R (18), warga Jalan Gaperta Ujung Gg Kenanga,
ditangkap di Warnet Yoges Gaperta, P alias Y (17), warga Jalan Klambir V Gg
Manggis, ditangkap dirumahnya dan MESD (17), Jalan Klambir V Gg Tower, ditangkap
tepat didepan gang rumahnya.
"Kelimanya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami
Punya Nyali) dan pada saat ditangkap, tidak ada melakukan perlawanan. Untuk 5
tersangka lainnya masih terus diburu yakni A (DPO), R (DPO), S (DPO), L (DPO)
dan R (DPO)," jelas Chandra Yudha Pranata.
Sambung Chandra Yudha Pranata,
penangkapan kelima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal
dunia kita lakukan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No :
LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK MEDAN SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021, dengan
pelapor Dadang Lesmono.
"Begitu tim gabungan mendapat informasi adanya tawuran
antar geng motor yang menyebabkan korban yang meninggal dunia dan laporan polisi
dari keluarga korban (korban meninggal dunia akibat dianiaya saat tawuran geng
motor), lalu tim bergerak cepat menangkap para pelaku dan pada hari Minggu
(26/12/2021) malam dan berhasil menangkap 2 tersangka yakni AT alias T dan RH
alias R," beber Chandra Yudha Pranata.
Usai diamankan, jelas Chandra Yudha
Pranata, lalu personil pun melakukan pengembangan guna menangkap tersangka
lainnya dan akhirnya personil berhasil menangkap 3 tersangka lainnya. "Untuk 3
tersangka lainnya R, P alias Y dan MESD, kita tangkap berdasarkan pengakuan dua
tersangka yang sudah terdahulu kita amankan dan untuk lima tersangka lainnya
sedang kita kejar," ujar Chandra Yudha Pranata.
Chandra Yudha Pranata
menuturkan, pada saat kejadian berlangsung, pihaknya berhasil mengamankan barang
bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2223 AJH, 3
unit hp merk Vivo, 3 buah batu koral dan 1 dompet yang berisi 1 lembar STNK dan
KTP.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, tegas Chandra Yudha Pranata, yakni 1 buah kayu
bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat
bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu
terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah
batu besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju
warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk.
"Atas perbuatannya,
kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e subs Pasal 351 ayat 3 Jo
Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ungkapnya.
Penulis : Jhonson Siahaan.