Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Theo STrK saat paparkan tersangka di halaman Mapolsek Medan Helvetia. (Jhonson Siahaan) |
MEDAN - Tersangka yang satu ini, AF (29), warga Jalan Seriti VIII, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, harus menahan sakit saat di Mapolsek Medan Helvetia, Jumat (10/12/2021). Pasalnya, tersangka melakukan perlawanan saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia, AKP H E Sihombing SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Theo STrK membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka terpaksa kita hadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Theo.
Lanjut, ujar Theo, aksi tersebut dilakukan tersangka pada hari Selasa (07/12/2021), dimana pada saat itu personil Polsek Medan Helvetia sedang melaksanakan Patroli Antisipasi 3-C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia.
Tambah Theo, saat itu tersangka melihat sepeda motor milik Liarma br Sinaga, yang sedang parkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia, Jalan Beringin X, Kecamatan Medan Helvetia.
"Melihat sepeda motor yang sedang parkir, lalu tersangka melakukan aksinya dan membawa kabur sepeda motor milik korban," ucap Theo.
Melihat sepeda motornya dibawa kabur, Sambung Theo, korban, Liarma br Sinaga, pun langsung menjerit. "Merasa aksinya ketahuan, tersangka tancap gas, namun, jeritan pemilik sepeda motor terdengar personil yang sedang patroli," beber Theo.
Theo menuturkan, lalu personil dengan sigap pun mengejar tersangka dan tersangka berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian setelah dilumpuhkan dengan sebutir timah panas. Pada saat dilakukan pengembangan, beber Theo, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali.
"Dari hasil pengembangan tersangka, kita berhasil mengamankan R alias K (35), warga Desa Klambir V Kebun, Dusun XVIII, Gang Nurcahaya, Kecamatan Hamparan Perak, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersangka," tambah Theo.
Sambung Theo, tersangka dan R alias K sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang berbeda. Dari tangan tersangka, ujar Theo, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4362 CY, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, 1 buah kunci T yang ujungnya runcing, 1 buah kunci ring, 1 unit grenda, 1 buah BPKB, 1 buah kunci sepeda motor, 1 potong baju kaos warna hitam dan 1 unit hp merk OPPO V5 warna putih.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal o tahun," ungkapnya.
Penulis : Jhonson Siahaan.