-->

Modus Bisa Masukkan Akpol, Imam Wahyudi Diciduk Polda Sumut

Pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukkan ke Akpol saat ditahan di Mapolda Sumut. (ist)


MEDAN - Akibat ulahnya, pria yang satu ini, Imam Wahyudi, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolda Sumut, Minggu (19/12/2021). Pelaku, Imam Wahyudi tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum (Direskrimum) Polda Sumut.


Informasi yang diperoleh, pelaku diciduk pihak kepolisian Polda Sumut terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK.


Hadi Wahyudi mengatakan, kasus tersebut berawal saat Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban, Syaiful Bahri, disalah satu kafe untuk mengurus anaknya Syaiful Bahri bernama Abdul Mutholib untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol).


"Dalam pertemuan itu, Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol," kata Hadi Wahyudi.


Lanjut, tambah Hadi, lalu korban, Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.


"Setelah uang Rp 600 juta diberikan, ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol sedangkan Imam Wahyudi sendiri sudah kabur," ujar Hadi dalam laporan korban di Direskrimum Polda Sumut.


Sambung Hadi personel Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban pun langsung dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.


Hadi menuturkan, saat pelaku, Imam Wahyudi diperiksa dan dimintai keterangan, pelaku mengakui uang Rp 600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan perincian pelaku mendapat bagian Rp 400 juta, Efendi Setiawan mendapat bagian Rp 139 juta, Nasrul mendapat bagian Rp 40 juta, Deny Reza mendapat bagian Rp 20 juta dan Sukardi mendapat bagian Rp 1 juta.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang kita lakukan pengejaran dan pencarian serta sudah kita masukkan ke dalam daftar DPO Polda Sumut," bebernya.


Hadi Wahyudi menghimbau kepada masyarakat, bahwa rekrutmen anggota Polri itu menerapkan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis), jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser rupiah pun.


"Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan. Jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang," himbau Hadi.


Penulis : Jhonson Siahaan.

Komentar

BERITA TERKINI